Laron sedang banyak-banyaknya. Bahkan, mereka mulai masuk ke dalam rumah, mencari penerangan. Sehingga,,, lampu rumah dimatikan,
untuk mengamankan ruangan agar tidak penuh dengan laron dan atau taburan sayapnya. Jadi,,, lebih baik kirim post lewat HP, karena tidak berani menghidupkan laptop. *alasan yang bagus kan… 😀
Selain jadwal pendadaran yang masih susah dipastikan karena jadwal 4 dr. yang berbeda-beda, ternyata urusan kepegawaian yang harusnya mudah bisa dijadikan sangat rumit. Kenapa bisa begitu? Ya bisa saja… Bisa karena aturan dipandang sebagai sebuah kerumitan, bisa karena bagian kepegawaian yang kurang terlatih, atau bisa juga karena yang berurusan tidak mengerti tentang hal yang sedang diurusnya.
“Lebih baik naik pangkat jalur reguler dulu, atau ngusul sk fungsional ya?
Ternyata begitu aj bsa meres kepala…”
Formasi awal CPNS jalur umumnya adalah Penyuluh KB. PKB ini merupakan jabatan fungsional. Tetapi, karena urusan KB sudah dilimpahkan ke daerah, jadi ke-fungsional-an PKB harus diusulkan oleh instansi tempat PKB bernaung kepada Pemerintahan Kota, setelah SK 100% yang bersangkutan sudah keluar, dengan menggunakan Penilaian Angka Kredit yang pertama sebagai acuan jenjang jabatan di SK fungsionalnya.
Karena kesalahan teknis, PAK pertama dari instansi awal tidak diteruskan ke BKD. Setelah terbentuk instansi baru, barulah akan diusulkan kembali. Di instansi yang baru, hampir semuanya juga baru, termasuk bagian kepegawaian dan tim penilai AK. Alhasil, semua harus bersabar, terutama pegawai fungsional PKB/PLKB yang ingin naik pangkat.
Pegawai struktural naik pangkat reguler 4 tahun sekali. Sedangkan pegawai fungsional bisa 2 tahun sekali bila PAKnya memenuhi syarat naik pangkat/golongan/jabatan kefungsionalan. Itupun, setelah 1 tahun menjalani jabatan fungsional yang terakhir.
Nah,,, sekarang bertepatan dengan saatnya naik pangkat secara reguler, karena TMT CPNSnya 1 April 2006. Dan kemungkinan kalau menunggu SK fungsional yang mungkin bisa TMT 1 Juli 2009, maka kemungkinan baru bisa naik pangkat per 1 Oktober 2010. Terus, kenapa???
Nah,,, masih ada miss link disini. Jadi, masih ingin menanyakan kepastiannya lagi. Bila naik pangkat jalur reguler, apakah AK yang selama ini dikumpulkan akan tetap diperhitungkan atau tidak diabaikan sama sekali? Kalau diabaikan, mungkin lebih baik mengusulkan SK fungsional, soalnya tim penilai AK yang sekarang baik-baik tentang PAK, jadi bisa menabung AK.
Kata mereka…